SULUT SMART.COM – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Menanggapi sejumlah keberatan terkait kedudukan hukum pelapor, tim kuasa hukum Maudy Manoppo, SH, SpN, menggelar konferensi pers pada Sabtu (30/5/2026) untuk meluruskan persepsi publik.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Arie Andes, SH, MH, dan Morse Lumansik, SH, STh, MPdK, menegaskan bahwa klien mereka memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah sebagai pelapor. Arie Andes menjelaskan bahwa keberatan terhadap status Maudy Manoppo perlu dilihat melalui kacamata hukum acara pidana yang berlaku.
“Hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Dalam tindak pidana yang bersifat delik biasa atau delik umum, proses penegakan hukum tidak selalu bergantung pada pengaduan korban langsung,” ujar Arie Andes.
Ia menambahkan bahwa prinsip hukum memungkinkan setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seorang pelapor tidak harus selalu merupakan pihak yang mengalami kerugian finansial secara langsung.
Mengingat objek sengketa berkaitan dengan dana organisasi keagamaan yang menyangkut hajat hidup jemaat secara luas, Arie menekankan bahwa dugaan penyimpangan ini memiliki dimensi publik. “Dalam konteks tersebut, terdapat kepentingan publik yang layak memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arie mengklarifikasi bahwa diterimanya laporan oleh penyidik Polri bukan berarti tindak pidana telah terbukti. Langkah tersebut hanyalah pintu masuk administratif untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna menentukan ada atau tidaknya unsur peristiwa pidana. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku untuk mencari kebenaran materiil.
Peliput : Mecky Tania.
