SULUT SMART.COM TOMPASO – Kasus penganiayaan kembali mencuat di Desa Kamanga 2, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Pada Kamis (18/6/2026) pukul 20.00 WITA, seorang lansia bernama Niko Manorek menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Disti Singal, warga setempat. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di bagian kepala yang memerlukan beberapa jahitan, serta luka di bagian tangan.
Kondisi korban yang cukup parah membuat ia awalnya ditangani di Puskesmas Tompaso, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Menanggapi kejadian ini, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Minahasa. Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum juga menangkap pelaku. Keluarga mengaku hanya menerima janji penangkapan yang tidak kunjung terealisasi, sehingga Disti Singal masih bebas berkeliaran di lingkungan desa.
“Kami sangat kecewa karena laporan kami seolah tidak ditanggapi. Pelaku masih bebas dan seolah kebal hukum,” keluh pihak keluarga.
Merasa tidak puas dengan kinerja penyidikan di tingkat kabupaten, keluarga korban berencana membawa kasus ini ke Polda Sulawesi Utara. Mereka mendesak Kapolda Sulut turun tangan untuk memberikan keadilan bagi Bapak Niko Manorek. Lambatnya respons Polres Minahasa dalam menangani kasus kriminal ini pun mulai menuai sorotan dan kekecewaan dari berbagai pihak di masyarakat.
Redaksi Mec.
