SULUT SMART.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Wakil Gubernur DR Victor Mailangkay SH,MH menyalurkan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulut, Clay Dondokambey, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah sepenuhnya disiapkan. Dengan demikian, proses pencairan dipastikan berjalan lancar tanpa kendala teknis maupun non-teknis.
“Hari ini mulai disalurkan,” ucap Clay Dondokambey secara tegas.
Saat ini, proses rekonsiliasi data antara BKAD dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih terus berlangsung untuk memastikan validitas data penerima. Bagi Perangkat Daerah yang datanya sudah valid, mereka telah diizinkan untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat proses pencairan.
“Perangkat Daerah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan gaji 13,” tambahnya.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan hak ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat. Langkah cepat Pemprov Sulut dalam menyalurkan dana tersebut diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan hidup di pertengahan tahun, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan biaya tambahan untuk pendidikan anak.
Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata perhatian Pemprov Sulut di era kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay terhadap kesejahteraan aparatur negara sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Penulis : Mecky Tania.
