SULUT SMART.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menorehkan sejarah gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pada Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini merupakan kali ke-12 berturut-turut Pemprov Sulut meraih predikat tertinggi dari BPK, sebuah rekor langka yang menempatkan Sulawesi Utara sebagai salah satu provinsi dengan integritas keuangan terbaik di Indonesia.,

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan, jajaran Pemprov Sulut termasuk Gubernur Yulius Selvanus, serta perwakilan BPK RI.
Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Kunci Sukses
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Andy Silangen menekankan bahwa raihan WTP ke-12 ini bukan sekadar sertifikat prestise, melainkan buah dari kolaborasi ketat antara eksekutif dan legislatif.
“Opini WTP ke-12 ini adalah bukti nyata bahwa DPRD dan Pemprov Sulut telah bekerja dalam satu frekuensi: memastikan bahwa uang rakyat dikelola dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Andy Silangen.
Ia menambahkan, tanpa kedisiplinan eksekutif dalam menata administrasi keuangan dan ketajaman pengawasan legislatif, mustahil konsistensi ini dapat dipertahankan selama 12 tahun. “Ini adalah kemenangan bersama untuk masyarakat Sulawesi Utara. WTP adalah jaminan moral bahwa dana untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur telah dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Catatan BPK: WTP Bukan Berarti Bebas Temuan
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, menyatakan bahwa Pemprov Sulut layak memperoleh opini WTP karena telah menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Total aset daerah juga tercatat meningkat signifikan, sementara kewajiban atau utang daerah menurun drastis.
Namun, perwakilan BPK RI Pusat, Achmad Anang Hernady, memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak berarti bebas dari temuan atau kelemahan sistem.
“Kami mengapresiasi konsistensi Pemprov Sulut. Namun, kami mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Integritas keuangan tidak hanya soal opini, tapi soal perbaikan berkelanjutan,” tegas Achmad Anang.
Modal Sosial untuk Pembangunan
Momen bersejarah ini menunjukkan kematangan demokrasi anggaran di Sulawesi Utara, di mana fungsi checks and balances antara DPRD dan Pemprov berjalan efektif. Bagi Ketua DPRD Andy Silangen, capaian ini menjadi modal sosial besar untuk terus mendorong kebijakan pro-rakyat, karena fondasi keuangan daerah sudah kuat dan terpercaya oleh pemerintah pusat maupun investor.
Dengan raihan WTP ke-12 ini, Sulawesi Utara semakin kokoh sebagai daerah yang akuntabel, menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan negara.
Peliput : Mecky Tania.
