Manado,SULUT SMART.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2027. Rapat yang dipimpin pimpinan dewan ini dinyatakan sah dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 23 dari total 45 anggota DPRD, sesuai amanat Pasal 107 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan hasil penyelarasan antara usulan alat kelengkapan dewan dan Sekretariat DPRD, RKT 2027 resmi ditetapkan dengan rincian 2 program utama, 11 kegiatan, dan 40 sub-kegiatan. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD setelah melalui proses penandatanganan oleh pimpinan dewan di hadapan seluruh peserta rapat.
Dalam arahannya, pimpinan DPRD menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan alat kelengkapan dewan untuk memastikan optimalisasi kinerja administrasi dan pengelolaan keuangan. Seluruh jajaran dewan dan staf sekretariat diimbau untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara disiplin serta berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sepanjang tahun 2027.
Mec.
